PRACTICE AREA
Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Law Office ELMA and Partners memberikan pelayanan jasa hukum sebagai berikut :
- Pelayanan Jasa Konsultasi Hukum dari berbagai aspek hukum ;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Litigasi, yaitu beracara di semua tingkat Pengadilan di seluruh Indonesia, dari Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, mencakup berbagai perkara Litigasi di semua lingkup Pengadilan baik itu Pengadilan Pidana, Pengadilan Perdata, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Agama, Arbitase.
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Non Litigasi, yaitu proses penyelesaian perkara di luar Pengadilan melalui jalan mediasi dan negosiasi, mencakup berbagai perkara hukum baik pidana, perdata, maupun bisnis;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Kepailitan;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Ketenagakerjaan;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Pertanahan/Agraria;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Perijinan;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Pembuatan Kontrak/Perjanjian;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Penanaman Modal Asing;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Perbankan;
- Pelayanan Jasa Hukum di bidang Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara.